PENDAHULUAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas).Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum,
menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor
ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana
yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif
kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai
kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak
dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan
galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK,
investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui),
mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak
lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan
pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat
diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti)
baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi
yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan
dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan
besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya
dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian
keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
PergeseranParadigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3
yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan
lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan
sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan
permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara,
yaitu:
1. sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral
di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip
keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam
setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya
untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan
bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi
kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga
posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha
tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat
berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang
kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi
lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak
lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan
menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan
energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang
harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat
memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi
Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan
sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga
berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus
akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu
diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor
pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership)
yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung
jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam
menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu
dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga
masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan
perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam
masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral,
Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat
sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu
dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari
adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu
mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa
bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi
pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari
masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat.
Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali
melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu
dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing
stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan
di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi
Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara
hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang
dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para
pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan
eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula
beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- ·
Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
- ·
Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di
perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya
hidup masyarakat mulai berubah
- ·
Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2.
Tahapan Eksplorasi
- ·
Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya
Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- ·
Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
- ·
Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3.
Tahapan Eksploitasi
- ·
Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
- ·
Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air
dan pangan.
- ·
Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan
bahwa tidak ada pencemaran
- ·
Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
- ·
Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
- ·
Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
- ·
Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan
tempat prostitusi
- ·
Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4.
Tahapan Tutup Tambang
- ·
Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
- ·
Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- ·
Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka
waktu yang panjang
- ·
Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
- ·
APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan
telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu
diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang
emas dan aparat
I.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi
dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan
pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan
penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi
sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan
jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir,dansebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri
bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai
dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta
penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai
penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka
perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan
dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk
pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian
menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap
lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan
fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/
uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan
gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan
ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan
lingkungan terhadap :
1.Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
II.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Sumber
daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka
meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya
pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam
lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas
perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa genera si
mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
III.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung
api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan
batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini.
Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium
yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga
pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi
memang berasal dari produk gunung berap purba.
IV.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan
Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai
pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling
kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya
yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH,
Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen
Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan
lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui
kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen
Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan
yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan
sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan
penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring
serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola
pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan
sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak
Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh
kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency
internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang
diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan
kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan
prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan
meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat
yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air
bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak
dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi,
kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta
didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU)
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang
diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi
dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga
terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik
di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan
tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria
penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan
melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air
minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform)
terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi
yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan,
laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga
daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
V.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG
MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir
kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini
menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau
cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan
telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan
terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang
limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di
kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan
dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang
pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan
illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan.
Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana.
Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan
rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam
area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah.
Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini
sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas
karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya.
Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas
berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka
menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan
tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
SUMBER :
Santoso,
B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati,
Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan